Minggu, 20 Desember 2009

BIRO JASA STNK "CV. KEMIT JAYA"

BIRO JASA STNK CV.KEMIT JAYA

Jl. Delman Utama No.52 Kebayoran Lama Utara

Jakarta Selatan 12440

Telp 021-93477722. Tlp.SMS 081385096456 – 0878 7733 3477

www.birojasa-stnk.com

Email : kemit.jaya@yahoo.com

MENERIMA URUSAN
• Cek fisik kendaraan bermotor
• Pengesahan STNK setiap Tahun
• Perpanjangan STNK setelah 5 tahun
• Perpanjangan STNK Jarak Jauh Plat B dari luar daerah.
• Cabut berkas di seluruh Kabupaten, Kota dan Provinsi Indonesia.
• Mutasi (pindah) ranmor keluar daerah
• Pendaftaran kendaraan bermotor baru
• Pendaftaran kendaraan bermotor impor dalam keadaan utuh atau jadi (CBU)
• Pendaftaran kendaraan bermotor dari luar daerah
• Pendaftaran kendaraan bermotor EKS BADAN PENYALUR ( PP.19/1995 atau eks – PP.8/1957)
• Pendaftaran kendaraan bermotor atas dasar DUMP ABRI
• Pendaftaran kendaraan bermotor atas VONIS HAKIM
• Pendaftaran kendaraan bermotor alih kepemilikan (tukar nama)
• Pendaftaran tukar nama atas dasar penjualan kendaraan perorangan dinas milik Negara (berdasarkan PP.No.46 tahun 1971. INPRES no.9 tahun 1970 dan KEPPRES No 5 tahun 1983)
• Pendaftaran kendaraan bermotor tukar nama atas dasar hibah warisan
• Pendaftaran kendaraan bermotor atas dasar lelang Negara
• Pendaftaran kendaraan bermotor ganti nama badan hukum / penggabungan perusahaan (MERGER)
• Pendaftaran kendaraan bermotor tukar nama bekas taksi ( yang menggunakan formulir B)
• Pendaftaran STNK atau KTL yang hilang atau rusak
• Pendaftaran TNKB hilang atau rusak
• Urus BPKB hilang
• Pendaftaran pindah alamat / daerah dalam wilayah samsat di lingkungan POLDA METRO JAYA.
• Pendaftaran rubah bentuk kendaraan bermotor
• Pendaftaran ganti mesin / rangka kendaraan bermotor
• Pendaftaran ganti warna kendaraan bermotor
• Pendaftaran ganti nomor polisi kendaraan bermotor
• Pendaftaran kendaraan bermotor milik badan – badan internasiona
• Urus Tilang
Berkas bisa dijemput kerumah/kantor wilayah Jakarta
Layanan Jarak Jauh mengirimkan berkas ke alamat diatas.

1 komentar:

Kami siap menerima kritik dan saran